KENDARI, iNews.id - Polresta Kendari menetapkan dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial NI (22) dan SF (20) tersangka pengeroyokan juniornya inisial WAP (19). Upaya mediasi antara pelaku dan korban tidak menemukan titik terang.
"Iya, benar (NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, Minggu (4/6/2023).
Dia mengungkapkan bahwa kedua mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Kami kenakan Pasal 170 KUHP," ucapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, pihak kepolisian telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu yang baik.
Diketahui, pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.
"Korban pun bersama rekan-rekan seangkatan 2021 langsung ke tempat pengambilan baju PDH. Namun, sesampainya di sana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberikan baju PDH, tetapi diberikan sejumlah arahan oleh para senior-senior mereka yang berlangsung hingga Jumat (2/6/2023) dini hari," katanya.