KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id – Delapan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menjadi tersangka pengeroyokan warga Sampit yang viral di media sosial. Delapan orang itu akan menjalani sidang adat.
"Sidang adat akan dilaksanakan pada 20 Maret 2020," kata Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, M Taufiq Mukri membacakan kesimpulan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Sampit, Jumat (28/2/2020).
Taufiq mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini telah disepakati selain diselesaikan secara hukum positif, juga melalui mekanisme adat. Dia mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga situasi daerah agar tetap kondusif. Dia optimistis masalah itu ditangani dengan baik.
"Kapolres tetap menjalankan hukum positif sesuai aturan, dan DAD akan melaksanakan hukum adat," kata pria yang juga Wakil Bupati Kotawaringin Timur ini.
Terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel mengatakan proses hukum terhadap delapan tersangka pengeroyokan tersebut sedang berjalan. Dia menjamin semua ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum.