BATAM, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosial. Kepada polisi, pelaku Uun Nofri itu mengaku menyebarkan postingan orang lain yang berisi ujaran kebencian dan ancaman kepada Presiden Jokowi karena kecewa dengan kondisi ekonomi saat ini.
Uun kini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah harus mendekam di Mapolda Kepri. Uun ditangkap petugas Subdit V Cyber Crime Ditriskrimsus Polda Kepri di rumahnya kawasan Bengkong, Batam dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang ITE.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, tim cyber crime yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa mengamankan Uun dengan barang bukti satu buah telepon seluler dan screenshot postingan.
“Pelaku pembuat video dan yang memposting ujaran kebencian tersebut diketahui berada di Provinsi Aceh. Saat ini, sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Aceh,” katanya, Selasa (16/6/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku menyebarkan postingan milik orang lain di akun media sosial Facebook. Pelaku Uun juga menyebarkan video yang berisi makian kepada Presiden Jokowi, Polri dan TNI ke berbagai grup media sosial lainnya.