KUPANG, iNews.id - Seekor paus biru terdampar di pesisir Pantai Nunhila, Kota Kupang, Ibu Kota Nusa Tenggara Timur, Selasa (21/7/2020) sore. Kondisi paus itu sudah mati dengan perut mengembung.
"Paus itu diperkirakan usianya mencapai 70 tahunan, dan matinya juga belum diketahui karena memang tak ditemukan adanya luka di tubuh paus itu," kata Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Ikram Sangadji, Selasa (21/7/2020) malam.
Dia mengatakan, paus biru yang terdampar dan mati itu merupakan paus langka dan dilindungi oleh undang-undang sehingga tak boleh ada yang memotong untuk mengambil dagingnya.
BKKPN sudah melakukan pengukuran dan dari hasil pengukuran itu diketahui panjang paus biru tersebut mencapai 20 meter sementara lingkar perutnya mencapai 12 meter.
Ikram menambahkan, saat ini paus tersebut masih berada di pesisir laut dan sulit untuk dievakuasi karena laut dalam kondisi surut.