Berkas Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bank di Bengkulu Diserahkan ke Kejati

Demon Fajri
Ilustrasi tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bank di Bengkulu (Foto: Agung Sulistyo/iNews)

BENGKULU, iNews.id - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menerima berkas tahap I, sembilan tersangka sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen penarikan dana nasabah salah satu bank BUMN di Provinsi Bengkulu. Berkas diberikan dari penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Bengkulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, berkas sembilan tersangka pembobol data nasabah bank tersebut sedang diteliti Jaksa Peneliti, Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu. 

Berkas sembilan tersangka, kata Ristianti, dibagi menjadi tiga berkas.Yakni, berkas pertama, dengan tujuh tersangka berinisial FH, HK, ER, BP, DA, RA dan AS, berkas kedua tersangka RS selaku pencetak buku rekening dan berkas ketiga, berinisial CH, selaku karyawan swasta. 

Untuk delapan tersangka FH, HK, ER, BP, DA, RA,  AS dan RS, jelas Ristianti, dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan satu tersangka berinisial CH dijerat Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 ayat 1 dan 2, UU RI, nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU R.I nomor 7 tahun 1992, tentang perbankan atau Pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP.

"Dari tiga berkas tersebut Kejati Bengkulu, menunjuk 2 orang Jaksa Peneliti Pidum, Kejati Bengkulu," kata Ristianti, Rabu (16/3/2022). 

Diketahui, Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum, Polda Bengkulu, mengungkap sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen penarikan dana nasabah salah satu Bank BUMN di Provinsi Bengkulu.

Aksi sembilan tersangka terungkap saat salah satu tersangka berinisial BP mendatangi salah satu kantor cabang pembantu Bank BUMN di Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Ketika dilayani CS, tersangka BP mengaku ingin membuat kartu ATM dengan alasan kartu ATMnya tertelan. Saat CS melakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen berupa buku rekening yang diperlihatkan ditemukan beberapa kejanggalan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
26 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

31 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,2 Guncang Mukomuko Bengkulu

2 bulan lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Mukomuko Bengkulu, Pusat Gempa di Laut Kedalaman 49 Km

4 bulan lalu

2 Ekor Gajah Induk dan Anak Mati Berdampingan di Mukomuko Bengkulu

4 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mukomuko Bengkulu, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal