SIDOARJO, iNews.id – Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif Marianus Sae divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan empat bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat sore (14/9/2018). Majelis hakim juga menghapus hak politiknya selama empat tahun. Vonis ini disambut tangisan histeris keluarga terdakwa.
Setelah sidang pembacaan vonis, Marianus digiring petugas keluar ruang sidang untuk dibawa ke ruang tahanan. Keluarga yang menyaksikan persidangan langsung memeluk terdakwa dan menangis histeris. Mereka mengaku tidak rela dengan vonis yang dijatuhkan kepada Marianus. Sementara Marianus hanya diam sambil memeluk keluarganya.
Sebelumnya dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat sore, majelis hakim mengatakan, Marianus terbukti melakukan korupsi dalam proyek di Pemkab Ngada NTT senilai lebih dari Rp6,1 miliar. Majelis hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Terkait putusan majelis hakim ini, Kuasa Hukum Marianus Sae, Agustinus Payung Dosi, memutuskan untuk pikir-pikir dulu.
Sementara jaksa KPK, Ronald Worotikan mengatakan, pada intinya, apa yang diputuskan majelis hakim sudah sesuai dengan dakwaan jaksa. “Ternyata majelis hakim sepakat dengan dakwaan yang kami buat,” kata Ronald.