MATARAM, iNews.id- Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Nusa Tenggara Barat menyita harta kekayaan milik ibu rumah tangga berinisial TI (40). Penyitaan dilakukan karena harta tersebut diduga dari bisnis haram narkoba.
TI juga sudah berstatus tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Sumbawa.
"Ya, logikanya kalau dia cuma diam di rumah, lalu bisa punya harta sebanyak ini, dari mana kalau bukan dari narkoba? Jadi, ada dugaan (dibeli) dari hasil jualan narkoba," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (5/10/2020).
Karena itu, kata dia, pelaku akan diproses hukum untuk kasus narkoba. Selain itu, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harta kekayaan yang disita dari TI, antara lain uang tunai Rp13,8 juta, 13 cincin emas, 3 liontin emas, 5 gelang emas, dan 10 gram emas batangan.
Selain itu, mobil Honda CRV, motor Honda PCX, motor Yamaha WR, lengkap dengan BPKB. Begitu pula dengan sertifikat rumah TI, turut disita polisi.