LEBAK, iNews.id - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dengan menembak di tempat terhadap pelaku berandalan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Pelaku kejahatan jalanan (street crime) ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga personel yang bertugas di lapangan.
"Kami minta petugas bersikap tegas atas maraknya aksi berandalan jalanan dengan berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan," kata Hery di Lebak, Kamis (9/12/2021).
Bukan tanpa alasan, saat ini berandalan yang membahayakan begitu marak, baik di kota metropolitan hingga daerah. Karena itu, pihaknya meminta petugas di lapangan agar berani melakukan tindakan tegas dengan menembak di tempat.
"Kami perintahkan petugas agar menembak di tempat untuk menghentikan ancaman berandalan," katanya.
Kapolda mengatakan, pada akhir November 2021 lalu berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Kabupaten Lebak. Tindakan itu mengakibatkan tiga orang terluka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.