Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

Tersangka Leonard Asbanu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS dalam kasus penganiayaan yang menewaskan mantan anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa. (Foto: dok Polri)

TIMOR TENGAH SELATAN, iNews.id - Kasus penganiayaan yang menewaskan mantan anggota DPRDKabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Gustaf Nabuasa, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres TTS resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri TTS untuk proses hukum lanjutan.

Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri TTS, Rabu (26/8/2026). Penyidik Pembantu Aipda Abraham Beba menyerahkan tersangka Leonard Asbanu (53), warga Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Selain itu turut diserahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejari TTS menyatakan kelengkapan berkas perkara melalui Surat Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026. Dengan demikian, tersangka Leonard segera diadili dalam kasus pembunuhan tersebut.

Informasi dirangkum, kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026. Gustaf Nabuasa, yang merupakan anggota DPRD TTS periode 2019-2024, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat saat kegiatan sosialisasi irigasi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.

Penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan lahan. Korban mengalami luka berat setelah diserang menggunakan balok kayu hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, Leonard Asbanu dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 469 ayat (2) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat pelimpahan, kondisi kesehatan Leonard Asbanu dinyatakan baik. Dengan selesainya tahap II, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan dan persidangan oleh Kejari TTS.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

3 hari lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

8 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

18 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

22 hari lalu

Artis Sali Irsalina Lapor Polisi Diduga Dianiaya Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal