Kasus Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa Rini Pratiwi, anggota dewan usai mengikuti sidang kasus ijazah palsu di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri. (Antara/Ogen)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Oknum anggota DPRDKota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu dituntut satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan JPU Ardiansyah yang menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7/2021).

Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 hari lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Dunia

1 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

2 bulan lalu

Mahfud Masuara Dorong Inkubator Bisnis Palu Masuk Fase Kedua, Pastikan UMKM Miliki Pasar Berkelanjutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal