MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara terkait vonis kasasi kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.
Vonis selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subside tiga bulan kurungan kepada guru honorer itu jadi sorotan dan polemik di masyarakat karena dinilai terlalu berat dan jauh dari rasa keadilan.
Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumedana mengatakan, terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun itu merupakan orang pertama yang menyebarkan rekaman perselingkuhan oknum kepala sekolah dan memindahkan hasil rekaman itu ke komputer jinjing (laptop) milik temannya.
Menurut I Ketut, kasus ITE berawal saat Baiq Nuril memberitahukan rekaman percakapan antara dirinya dengan oknum kepala sekolah (kasek) berinisial M. Kemudian percakapan tersebut disimpan di dalam flashdisk selanjutnya diberikan kepada temannya bernama Imam.
“Perkara Nuril ini sebenarnya fakta kejadiannya terjadi pada 2012 antara kepala sekolah (kasek) dengan bendahara (L). Jadi sebenarnya tidak ada pelecehan secara fisik tidak ada, kalau secara verbal bisa saja iya. Yang terjadi pada 2012 itu ada perselingkuhan antara kasek dan bendahara. Kejadiannya di sebuah hotel,” kata I Ketut, Jumat (16/11/2018).