Kembali dari Malaysia, 4 PMI Ilegal Ditangkap di Batam

Dicky Sigit Rakasiwi
Polda Kepri menangkap 4 PMI ilegal di Pelabuhan Penampung Sekupang, Batam. (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Polda Kepri menangkap empat pekerja migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Pengumpan Sekupang, Kota Batam. Keempatnya ternyata PMI ilegal.

"Semuanya warga Lombok. Kita amankan di Pelabuhan Pengumpan Sekupang," kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang, Jumat (9/9/22).

Keempat PMI ilegal itu adalah Panji Ahmadi (23), Awaluddin (32), Arya Ardiansah (33) dan Taif (30).

Mereka bekerja di Malaysia dan sengaja masuk ke wilayah Indonesia pada Kamis (8/9) pagi tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Keempat PMI ilegal tersebut telah ditahan di Polairud Polda Kepri karena melanggar aturan imigrasi.

"Pasal yang kita jerat pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian," ujar Boy.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

9 hari lalu

Sertijab di Polda Kepri, Ini Daftar 4 Pejabat Utama dan 2 Kapolres yang Diganti

10 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

12 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

19 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal