KKP Kedepankan Restorative Justice dan Perkuat Sinergi Pengawasan SDA Perikanan

syarif wibowo
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin

JAKARTA, iNews.id- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengedepankan pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar aturan di sektor kelautan dan perikanan. Kendati begitu, sanksi pidana tetap ada bagi stakeholder perikanan yang melakukan pelanggaran berat. 

”Selain perubahan tata cara pengawasan, juga terdapat perubahan dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perikanan, dengan mengedepankan pemberian sanksi administratif namun tidak menghilangkan sanksi hukum/pidana," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran resmi KKP, Rabu (1/9/2021).

Pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar aturan sektor kelautan dan perikanan diulas mendalam saat sosialisasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 30 Agustus 2021. Dalam kegiatan tersebut diulas juga tata cara pelaksanaan pengawasan.  

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang baik terhadap seluruh stakeholder perikanan, dimana sosialisasi tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan dan sanksi administrasi pada subsektor perikanan budidaya, perikanan tangkap, distribusi dan pengolahan hasil perikanan.

Lebih lanjut Adin menjelaskan, pengenaan sanksi administrasi menjadi kebijakan penting di era Menteri Trenggono dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Inti dari pengenaan sanksi administratif adalah melakukan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yaitu penerapan sanksi dengan memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha. 

Editor : Syarif Wibowo
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

1 bulan lalu

Karhutla Riau Capai 3.387 Hektare, Polisi Tetapkan 61 Tersangka dari 58 Kasus

2 bulan lalu

Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Diproses Hukum dan 49 Orang Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Bakar Lahan Berujung Penjara, 6 Tersangka Karhutla di OKU Timur Terancam 15 Tahun

4 bulan lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal