Korupsi Dana Desa Rp696 Juta, Kades dan 2 Staf Dijebloskan ke Penjara

Sefnat Besie
Kejari TTS saat ekspose kasus tindak pidana korupsi dana Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa. (Foto: iNews/Sefnat Besie)

SOE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsidana desa di Taebone, Kecamatan Fatukopa, Senin (29/3/2021). Ketiganya dijebloskan ke penjara Polres TTS sebagai tahanan titipan. 

Kepala Kejari TTS Andarias D’Ornay mengatakan, setelah penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu Kepala Desa Andarias Atiupbesi, Bendahara Aplonia Nabuasa dan mantan Sekretaris Yusuf Manu.

"Ketiganya merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019," ujar Andarias, Senin (29/3/2021).

Mereka ditahan berdasarkan peran masing-masing dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2017-2019 untuk beberapa pekerjaan fisik. Bahkan ada pekerjaan fiktif yang dilakukan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp696 juta.

"Dengan demikian akibat perbuatan para tersangka yang merugikan negara maka para tersangka resmi kami tahan. Ketiganya kami titipkan di Polres TTS untuk dua puluh hari ke depan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

13 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

13 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

17 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

24 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal