Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam Gusti Rio Kurniawan selanjutnya membawa ZNK ke UPTD Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Nilam Suri di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 01.34 WIB dan dihadiri Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Batam Priyuda Adithia Muhtar. Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Perkara yang menjerat ZNK berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaksanaan putusan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025.
Informasi Kejari Batam menyebut ZNK telah berstatus terpidana setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, pelaksanaan putusan terhadap ZNK dilakukan melalui mekanisme khusus yang berlaku bagi anak dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak-haknya.
Dia menyampaikan, pelaksanaan putusan terhadap anak tetap dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Pelaksanaan putusan terhadap anak tetap dikoordinasikan dengan pihak terkait dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Setelah diserahkan ke UPTD LPKS Nilam Suri, penanganan ZNK selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Kejari Batam juga akan berkoordinasi dan melakukan pemantauan bersama pihak terkait selama proses pelaksanaan putusan.