Pemkot Lhokseumawe Aceh Larang Perempuan Kerja di Atas Pukul 21.00 WIB

Armia Jamil
Pekerja perempuan di Aceh, Selasa (14/1/2020) (Foto: iNews/Armia)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Lhoksumawe mengeluarkan imbauan kepada pemilik usaha agar karyawan perempuan tidak bekerja lebih dari pukul 21.00 WIB. Bila imbauan tidak diindahkan, izin usaha bisa dicabut.

"Hasil kesepakatan bersama kami, para tokoh agama, tokoh masyarakat. Kita mengeluarkan imbauan, karyawan perempuan bekerja sampai jam 21.00 WIB," kata Wali Kota Lhoksumawe Suadi Yahya, Selasa (14/1/2020).

Wali Kota Lhokweumawe, Suadi Yahya, Selasa (14/1/2020) (Foto: iNews/ Armia)

BACA JUGA

Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop Meninggal Dunia di Jakarta

Pesawat Hercules TNI AU Mendarat Darurat di Aceh Utara akibat Gangguan Teknis

Instruksi tersebut berlaku ke semua pekerja kecuali bidang kesehatan. Dia mengatakan akan memberi teguran kepada pemilik usaha bila imbauan tidak diindahkan dengan ancaman sanksi pencbutan izin usaha.

"Kita akan surati tiga kali, kalau tidak diindahkan akan ada pencabutan usaha," ucap Suadi.

Pertimbangan aturan tersebut yakni, perempuan rentan bila harus pulang malam bekerja. Berbeda dengan laki-laki yang dianggap mampu bekerja hingga malam hari.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal