Perusahaan Besar Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan

Danandaya Arya Putra
Polda Riau menetapkan perusahaan besar kelapa sawit sebagai tersangka kasus dugaan perusakan lingkungan akibat kebun sawit di sempadan sungai Pelalawan. (Foto: Polda Riau).

PELALAWAN, iNews.id - Polda Riau menetapkan korporasi besar perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Perkara ini berkaitan dengan aktivitas budidaya sawit yang diduga merusak kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga dapat menjerat korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Kombes Ade, Senin (18/5/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan sawit di kawasan sempadan sungai dan area hutan yang berada di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui. Lahan tersebut diketahui telah dibuka sejak 1997–1998 dan mulai berproduksi pada 2002.

"Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 bulan lalu

RI Raja Sawit Dunia, Wamentan Sebut 60 Persen Pasokan Global Dikuasai Indonesia

6 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

9 hari lalu

Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Diproses Hukum dan 49 Orang Jadi Tersangka

10 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polisi Perketat Patroli Larang Nelayan-Wisatawan Mendekat

10 hari lalu

Karhutla di Rokan Hulu Berujung Pidana, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal