Posting Nyabu dan Jual narkoba di Facebook, Pria 44 Tahun Ditangkap

Sigit Dzakwan Pamungkas
Saat ingin ditangkap tersangka justru melawan dengan mengeluarkan sebilah pisau dapur. (Foto: iNews.id/Sigit)

PANGKALANBUN, iNews.id - Kasus penangkapan Syahdan harus menjadi pengalaman berharga dalam menggunakan media sosial. Akibat mengunggah foto sedang mengonsumsi sabu dan mengaku menjual narkoba jenis sabu di akun Facebook miliknya pria 44 tahun itu diciduk polisi.

Syahdan yang merupakan warga Desa Kumpaibatu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dia ditangkap saat sedang berjualan baju di sebuah ruko oleh Polres Kotawaringin Barat yang telah melakukan pencarian selama empat hari terakhir.

Pencarian Syahidan pun terhenti dan kini berada di sel tahanan Mapolres Kotawaringin Barat. Pria yang sehari-hari berjualan baju dan sembako di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng diburu kepolisian lantaran memosting gambar dirinya sedang mengonsumsi sabu dan juga mengaku menjual sabu.

Di akun pribadinya, @anjang idan Rabu 28 Febuari 2018, Syahdan menuliskan 'hujan-hujan gini paling enak nyabu'. Di status tersebut, @anjang idan juga menulis di kolom komentar jika ada yang ingin beli sabu bisa mengirimkan pesan pribadi di menu inbox.

Namun, menurut Wakapolres Kotawaringin Barat Kompol Dhovan Oktavianto, gara-gara tulisan Syahdan tersebut jagad dunia maya di Pangkalanbun heboh. Polisi langsung bergerak cepat memburu yang bersangkuatan.

"Setelah empat hari diburu akhirnya dapat diciduk di sebuah ruko kontrakan. Namun tidak ditemukan barang bukti sabu, hanya sedotan sisa digunakan untuk menyabu," kata Kompol Oktavianto di Pangkalanbun, kamis (7/3/2018).

Namun, saat ingin ditangkap tersangka justru melawan dengan mengeluarkan sebilah pisau dapur. setelah berhasil diamankan, Kompol Oktavianto mengatakan, bukan pelaku yang mengunggah tulisan dan foto tersebut.

"Yang upload temannya. Saat digerebak tersangka sempat melawan dengan senjata tajam. Sementara tersangka dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

Sementara, Syahdan juga mengaku bukan dia yang mengunggah ke media sosial, melainkan kawannya yang bernama Edy. "Kawan yang posting dan foto saya. Pakai hp saya dan akun FB saya," kata Syahdan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

3 hari lalu

Atasi Karhutla, Gubernur Agustiar Minta Sumur Bor Diperbanyak di 6 Wilayah Rawan

6 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

7 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

13 hari lalu

Karhutla di Kalteng Capai 148 Hektare, 66.679 Warga Terserang ISPA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal