RUU Perkoperasian Segera Dibahas di DPR Mulai Oktober 2023

Sekar Paring Gusti
(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah diterima DPR. Hal tersebut menandai tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR.

“Statusnya adalah kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas. Kapan pun Pemerintah siap dapat langsung mengirimkannya kepada DPR. Alhamdulillah Surpres sudah turun dan telah disampaikan kepada DPR pekan lalu. Dapat dipastikan mulai Oktober 2023 pembahasan akan dilangsungkan,” kata Deputi Bidang Perkoperasi Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Zabadi mengatakan, Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir 2023. Di mana status undang-undang ini adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti undang-undang lama dengan undang-undang yang baru,” katanya.

Namun, terdapat aspirasi gerakan koperasi dan ketentuan Pasal 97A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah dua kali diubah melalui dua Undang-undang Omnibus Law.

Pertama adalah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan kedua adalah Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga, sesuai ketentuan, RUU Perkoperasian statusnya adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

Meski demikian, berbagai subtansi yang sudah disosialisasikan dalam serap aspirasi (meaningfull participation) kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sejak 2022 sampai dengan 2023 ini tidak mengalami perubahan.

“Yang berubah hanya sistematikanya saja, dari awalnya RUU Perkoperasian yang sifatnya penggantian, disesuaikan menjadi perubahan terhadap Undang-undang Perkoperasian,” kata Zabadi.

Ditegaskan Zabadi, perubahan UU ini sangat mendesak dan dibutuhkan masyarakat, sesuai surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI yang menyatakan sebagai prioritas utama untuk dibahas dan memperoleh persetujuan. Menurutnya, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi. Agar kemudian masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik.

Zabadi mengatakan, setidaknya ada beberapa hal utama yang menjadi perhatian Pemerintah dalam perubahan UU ini. Pertama, terkait peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, antara lain dalam bentuk azas kekeluargaan dan gotong royong.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bupati Landak Luncurkan PSC 119: Tiap Detik Menentukan Keselamatan Jiwa

1 hari lalu

Mitra10 Buka Gerai ke-61 di Bandung, Usung Konsep Ekspres untuk Penuhi Kebutuhan Renovasi

2 hari lalu

5 Hal Penting Sebelum Menyewa Mobil di Bandung, Lepas Kunci atau dengan Sopir?

2 hari lalu

6 Aspek Biaya Rental Mobil dengan Supir yang Sering Tidak Diperhatikan

5 hari lalu

Lepas Kontingen Jamnas 2026, Bupati Landak Minta Pramuka Jadi Duta Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal