TANJUNGPINANG, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyetujui penguasaan tanah dalam kawasan hutan dengan perubahan batas kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) seluas 1.262 hektare (ha). Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atass penguasaan tanah oleh masyarakat.
Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Menteri LHK Nomor: S.507/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 tanggal 26 Juli 2019. Keputusan ini disambut baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto saat membuka konferensi video Pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kepri di Tanjungpinang mengatakan, pihaknya berharap keputusan mengenai perubahan batas kawasan hutan tersebut dapat segera diterbitkan oleh Kementerian LHK.
"Kami berharap Kementerian LHK segera menerbitkan keputusan mengenai perubahan batas kawasan hutan tersebut sehingga memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat," kata Isdianto di Ruang Rapat Utama, Lantai IV, Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (19/6/2020).
Isdianto meminta Gugus Tugas Reforma Agraria baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi garda terdepan dalam menyukseskan penyelenggaraan program Reforma Agraria di Provinsi Kepri. Program ini mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset pembaruan disertai dengan akses pembaruan.