Dengan keji Arpandi membunuh korban hingga lehernya nyaris putus. Untuk menghilangkan jejak, Arpandi menutupi jasad korban dengan dedaunan.
Atas perbuatan kejinya itu, Arpandi telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 Ayat (1) atau 5 juncto Pasal 76 D dan Pasal 338 KUHP.
"ancaman minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Imam.