MATARAM, iNews.id - Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun, guru honorer asal Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengundang keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali dari anggota DPD Dapil NTB Baiq Diah Ratu Ghanefi.
Diah Ghanefi menilai vonis Makamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus ITE itu terlalu berat. Dia juga menilai vonis tersebut tidak adil bagi guru honorer tersebut.
“Putusan yang dikeluarkan oleh MA adalah enam bulan penjara dan subsider 3 bulan ganti rugi Rp500 juta. Ini sangat memberatkan karena Baiq Nuril Maknum adalah masyarakat biasa,” katanya.
Dia juga menilai ada ketidakadilan karena pada siding putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Baiq Nuril diputus bebas karena tidak terbukti meyebarkan rekaman asusila oknum kepala sekolah tersebut dan hanya menjadi korban.
“Karena itu, kita (DPD) akan memanggil Ketua MA untuk berdiskusi bersama terkait dengan putusan vonis tersebut,” katanya.