3 Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi

Ansar Jumasang
Tiga pelaku pengiriman TKI ilegal tujuan Malaysia ditangkap polisi. (Foto: Ansar Jumasang/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengiriman delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni PS (42), MY (42), dan NER (22).

Sementara delapan korban berinisial NRM (28), MTG (24), NRM (19), S (40), HSR (18), SLN (21), KML (21), dan SPI (23).
  
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, ditangkapnya pelaku ini berawal dari pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada penyaluran TKI secara illegal ke Malaysia. 

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah 3 orang, ketiga pelaku tersebut merekrut 8 orang pekerja yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa," ujarnya dalam ketergan tertulis, Rabu (7/12/2022).

Mendapat laporan itu, kata dia, pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 08.25 Wita pihaknya langsung menuju ke Jalan Naja Dg Nai Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, hingga mengamankan ketiga pelaku beserta 8 orang TKI ilegal.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus 32 Calon TKI Ilegal yang Diamankan di Bandara Kertajati

57 tahun lalu

TKI asal Lebak Banten Meninggal di Malaysia, Keluarga Bayar Pemulangan Jenazah Rp23 Juta

57 tahun lalu

63 TKI Ilegal Diamankan di Bandara Soetta, Gagal Berangkat ke Timur Tengah

57 tahun lalu

Kronologi Polisi Gagalkan 8 Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Penipuan yang Catut Nama RANS Entertainment Milik Raffi Ahmad, 6 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal