4 Tersangka Penculikan Balita di Makassar Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Tim iNews.id
Empat pelaku perdagangan anak lintas provinsi ditangkap setelah menculik dan menjual balita Bilqis (4) hingga Rp80 juta ke Jambi. (Foto: Ist) 

“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan tersangka jika hasil pengembangan membuktikan adanya jaringan TPPO lintas provinsi yang lebih luas,” kata kapolda.

Sebelumnya, Bs diculik saat sedang bermain bersama ayahnya di Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Minggu (2/11/2025). Balita tersebut baru ditemukan sepekan kemudian tepatnya, Sabtu (8/11/2025) malam.

Kapolda menyampaikan, proses pencarian dilakukan secara intensif sejak laporan masuk dari keluarga korban. Setelah hampir sepekan hilang, Bilqis akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.

“Begitu laporan hilang masuk, saya perintahkan pengejaran tanpa batas. Pelaku dan korban harus ditemukan, tidak ada alasan pulang sebelum itu,” kata Djuhandhani..

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Kisah Penculikan Bilqis dari Taman Makassar ke Hutan Jambi, Dijual 3 Kali hingga Rp80 Juta

9 bulan lalu

Kasus Penculikan Bilqis dan Perdagangan Anak, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

4 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

6 hari lalu

Update Kebakaran Permukiman Padat di Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

7 hari lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal