5 Fakta Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Nomor 3 Bikin Panglima TNI Murka

Tim MNC Portal
riana rizkia
Prajurit Kostrad diduga menjadi korban pemerkosaan perwira Paspampres saat tugas KTT G20- di Bali. (Foto : Ilustrasi)

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.

4. Mayor Inf BF Ditahan

Mayor Inf BF yang telah ditetapkan tersangka dugaan pemerkosaan terhadap prajurit perempuan Kostrad sudah ditahan. Yang bersangkutan kini ditahan di Mako Paspampres.

Penahanan ini sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI untuk proses hukum lebih lanjut,

5. Respons Danpaspampres

Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko merespons soal kasus pemerkosaan oknum perwira tersebut. Dia mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum.

"Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya," katanya, Jumat (2/12/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

7 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

9 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

12 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

18 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal