6 Pelaku Sindikat Pencurian Tiang Telepon Ditangkap Polres Maros

Wahyu Ruslan
6 pelaku sindikat pencurian tiang telepon ditangkap Polres Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. ( Foto: Hasil tangkapan layar)

“Penangkapan pertama 4 orang. Lalu pengembangan menangkap 2 orang. Jadi semuanya 6 orang. Masih dalam pencarian 2 orang,” ujarnya.  

Akibat kejadian ini pihak vendor atau pelapor mengalami kerugian hingga Rp.90 juta

“Dijual per kilo dengan harga Rp.200.000. Jadi kerugian pelapor mencapai Rp90 juta,” tuturnya.

Selain mengamankan enam pelaku beserta 22 batang tiang telkomsel, polisi juga menyita dua unit mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Selain itu juga rompi yang biasa dipakai saat menjalankan aksinya.

Saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Maros dan terancam pasal 363  KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama sekitar 9 tahun penjara

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Lumajang Bobol Kafe Mengaku Terdesak Ekonomi

57 tahun lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal