6 Pelaku Sindikat Pencurian Tiang Telepon Ditangkap Polres Maros

Wahyu Ruslan
6 pelaku sindikat pencurian tiang telepon ditangkap Polres Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. ( Foto: Hasil tangkapan layar)

“Penangkapan pertama 4 orang. Lalu pengembangan menangkap 2 orang. Jadi semuanya 6 orang. Masih dalam pencarian 2 orang,” ujarnya.  

Akibat kejadian ini pihak vendor atau pelapor mengalami kerugian hingga Rp.90 juta

“Dijual per kilo dengan harga Rp.200.000. Jadi kerugian pelapor mencapai Rp90 juta,” tuturnya.

Selain mengamankan enam pelaku beserta 22 batang tiang telkomsel, polisi juga menyita dua unit mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Selain itu juga rompi yang biasa dipakai saat menjalankan aksinya.

Saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Maros dan terancam pasal 363  KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama sekitar 9 tahun penjara

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

5 hari lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

5 hari lalu

Kepergok Bobol Apotek, Pria di Cilacap Sembunyi di Kamar Mandi hingga Nyaris Diamuk Warga

11 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

11 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal