7 Tahun Kabur, Buronan Kasus Penipuan WNA Korsel di Makassar Ditangkap

Faisal Mustafa
Kantor Polda Sulsel. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi mengamankan buronan kasus penipuan terhadap warga negara asing (WNA) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melarikan diri selama hampir tujuh tahun terakhir dan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Direskrimum Polda Suslel, Kombes Pol Turman Sormin mengatakan, pelaku berinisial AK ditangkap karena diduga menipu Dirut PT Seven Energy Indonesia atas nama Shin Yong Ju, warga Korea Selatan (Korsel).

"Korban melaporkan penipuan pada proses pembebasan dua lahan di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Tanah seluas 7,4 hektare berlokasi di Desa Tamalate dan Desa Sampulungan," kata Kombes Pol Turman di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (27/4/2021).

AK diamankan di Jalan Baji Pamai, Kecamatan Mamajang Makassar pada Sabtu (24/4/2021). Kasus yang berjalan sejak 2014 lalu ini dinilai menjadi atensi Kapolda Sulsel.

"Perkaranya sudah P21 tahap dua. Korban sempat pasrah namun kita yakinkan sehingga bisa dapat kepastian hukum," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

5 hari lalu

Makassar Geger! Mayat Pria asal Ternate Ditemukan Mengapung di Waduk Tunggu Pampang

7 hari lalu

Detik-Detik Geng Motor Serang Polisi Terekam Kamera, 2 Orang Dibekuk

8 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

8 hari lalu

Pria di Makassar Tewas Ditikam Teman Kos, Pelaku Tersinggung dengar Ucapan Korban 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal