Ancam Korban Pakai Pisau, 3 Remaja Gilir Gadis SMP di Gowa Sulsel

Bugma
Polres Gowa saat ekspose kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: iNews/Bugma)

“Mereka berkenalan lewat medsos dan janjian bertemu. Saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan mencabuli korban dengan mengancamnya menggunakan pisau,” ujar Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Selasa (9/4/2019).

Dia mengungkapkan, para pelaku ditangkap enam jam usai laporan kasus pencabulan diterima polisi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta sebilah pisau dapur.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani penyilidikan. Mereka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan masing-masing 15 tahun penjara, dikurangi seperdua masa hukuman karena masih berstatus di bawah umur.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

12 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

13 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

28 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

28 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal