Anggota Dewan Jadi Jaminan Keluarga Ambil Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar

Antara
Prosesi pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

MAKASSAR, iNews.id - Kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar ternyata dijamin oleh seorang anggota dewan. Hal ini pun diizinkan oleh direktur rumah sakit.

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (27/6/2020) lalu. Pasien berinisial CR (49), berstatus ASN. Almarhum masuk ke rumah sakit pada pagi hari dengan keluhan demam dan sesak napas.

Hasil rapid test, reaktif Covid-19, sehingga dikategorikan dalam pengawasan atau PDP. Pada siang hari, yang bersangkutan meninggal dunia. Keluarga lalu meminta agar jenazahnya tidak dimakamkan standar Covid-19.

Kemudian ada seorang anggota DPRD Kota Makassar yang siap menjamin pasien untuk dipulangkan. Setelah dimakamkan, baru-baru ini diketahui hasil tes swab pasien positif Covid-19.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, Ardin Sani, dicopot dari jabatannya. Sebab dia dinilai lalai dengan mengizinkan keluarga mengambil pasien berstatus positif Covid-19.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Makassar, 5 Rumah Ludes Dilahap Api gegara Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Tragis! Pemulung di Makassar Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras gegara Uang Rokok

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar, Getaran Terasa hingga Makassar

57 tahun lalu

Tabrakan Beruntun 3 Mobil di Jalan Hertasning Makassar, 1 Terguling

57 tahun lalu

Buka Jalan Ambulans, Driver Ojol di Makassar Malah Dianiaya Pengantar Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal