JAKARTA, iNews.id -Badal haji adalah suatu praktik peribadatan menggantikan ibadah haji yang seharusnya dilakukan oleh orang lain. Secara teknis, umat Islam yang melakukan ibadah tersebut akan mengerjakan haji sesuai syariat Islam dengan niat tertentu.
Biasanya, orang yang dibadalkan hajinya adalah orang yang menderita sakit keras, lansia, atau meninggal dunia tapi belum sempat berhaji. Hal ini ternyata sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.
يا رسول الله إن فريضة الله على عباده فى الحج ادركت أبى شيخا كبيرا لا يثبت على الراحلة افأحج عنه؟ قال نعم (متفق عليه
Artinya: Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji berlaku atas hamba-hamba Allah. Saya menjumpai bapak saya telah tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah saya mengerjakan haji atas namanya?’ Rasulullah menjawab, ‘ya'. (Muttafaqun alaih).
Hukum badal haji
Sesuai dengan hadits di atas, hukum badal haji diperbolehkan dalam Islam. Kementerian Agama Republik Indonesia bahkan memfasilitasi praktik peribadatan tersebut.