Atas perbuatannya, KK kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban yang saat ini berusia 17 tahun masih mendapatkan pendampingan psikologis akibat trauma berat yang dialaminya.