Begini Kronologi Residivis di Makassar Bunuh Tetangga, Pelaku Sudah Siapkan Pisau dan Busur

Leo Muhammad Nur
Polisi menangkap seorang pelaku pembunuhan di Makassar. (Foto: iNews/Leo M Nur).

"Saya awalnya tahan dia supaya tidak masuk dan menemui suami saya. Tapi dia langsung tebas pisaunya, saya kena. Dia pun akhirnya masuk ke dalam," ujar dia.

Irma mengatakan, dia langsung menyerang Ali yang baru keluar dari kamar mandi hingga tewas. Usai membunuh korban, Mawan pun pergi meninggalkan rumah tetangganya itu.

Sementara itu, Mawan mengaku, telah membunuh Ali. Dia memang sudah berniat melakukan penyerangan ke korban dan membawa pisau serta busur dari rumah.

"Dia parangi dia dua kali. Pertama kena tangan, karena dia tangkis," ujar Mawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mawan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancamannya hukuman kurungan tujuh tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
22 jam lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

23 jam lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

24 jam lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

4 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

4 hari lalu

Jaringan Narkoba Joker Malaysia Ditangkap di Makassar, Sabu 9 Kg dan Ekstasi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal