Besok Penerapan PSBB di Makassar, Ini yang Jadi Sasaran Patroli Polisi

Yoel Yusvin
Antara
Polisi merazia pengendara motor saat penerapan PSBB. (Foto: Antara).

Sejumlah pembatasan di antaranya masalah transportasi. Pengendara roda dua diminta tidak membawa penumpang, khususnya ojek online. Mereka hanya bisa melayani jasa pengantaran barang dan makanan.

Begitu juga dengan pengendara roda empat, baik mobil pribadi atau pun mobil angkutan lainnya tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan yakni empat orang.

Petugas akan membuat pos-pos check point di perbatasan, pos wilayah di setiap kecamatan dan mengawal orang untuk dilakukan karantina. Nantinya akan ada tindakan tegas bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB.

"Intinya kami dari Polri bakal mengawal penerapan PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan akan mengambil tindakan represif bagi warga yang tidak patuh pada aturan," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 jam lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

21 jam lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

3 hari lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok di Makassar, 2 Mobil Rusak 1 Motor Dibakar

6 hari lalu

Kebakaran Tragis! Api Melalap Rumah Kontrakan di Makassar, 2 Orang Tewas

8 hari lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam, 17 Orang Masih Hilang dan 2 Jenazah Diidentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal