Buruh Bangunan di Makassar Bobol ATM, Polisi: Pelaku Beraksi 32 Kali selama Traveling

Yoel Yusvin
Faisal Mustafa
Pelaku pembobolan ATM di Makassar ditangkap polisi. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

MAKASSAR, iNews.id - Buruh bangunan pembobol ATM, Alberandi alias Randi (26), sudah 32 kali beraksi dalam dua bulan terakhir. Dia setiap harinya jalan-jalan keliling daerah dan beraksi di suatu kota saat merasa kehabisan uang.

Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, uang yang diraup oleh pelaku Randi bisa sekitar Rp100 juta lebih. Selama dua bulan terakhir, dia berksi 32 kali di berbagai kota yang sedang dikunjunginya.

"Keliling daerah dia ini, karena merasa aman, dia beraksi di daerah lain dengan modusnya sama. Kalau kehabisan uang dia mengambil (bobol ATM) lagi," kata Didik saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/3/2020).

Uang yang diambil dari ATM milik korban dengan cara membobol mesin, dipakai pelaku untuk berfoya-foya. Kemudian untuk menghindari kejaran polisi, dia menggunakan atribut ojek online, sehingga keberadaannya sulit dilacak.

Randi merupakan seorang buruh bangunan yang mampu bobol ATM dan travel ke berbagai kota. Modus pelaku dengan membuat kartu korban tertelan dan meminta nomor PIN-nya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Update Kebakaran Permukiman Padat di Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

2 hari lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

2 hari lalu

Kebakaran Hebat Permukiman Padat di Makassar, Petugas Kerahkan Kekuatan Penuh Padamkan Api

2 hari lalu

Protes Harga Telur Anjlok, Peternak di Makassar Bagikan Ayam dan Telur Gratis

3 hari lalu

Kebakaran Mal Nipah Makassar Padam, Pengunjung Sempat Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal