Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengeroyokan Brutal oleh Geng Motor Terekam CCTV, 2 Pemuda di Baubau Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok

Rabu, 23 September 2026 - 21:36:00 WIB
Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok
Ilustrasi geng motor. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Penggerebekan dramatis mewarnai penangkapan komplotan geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus para pelaku saat mereka tengah asyik siaran langsung (live) di aplikasi TikTok dari salah satu rumah di Jalan Daeng Hayo, Kecamatan Manggala, Rabu (23/9/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang. Sorotan utama tertuju pada Al Kaisar (19), sosok yang diidentifikasi sebagai pentolan geng motor bernama Warser. Dia diduga kuat menjadi dalang di balik aksi penculikan dan penganiayaan brutal terhadap sejumlah warga.

"Untuk diamankan sekitar lima orang, tapi untuk mendalami dulu peran masing-masing. Tapi salah satu di antara pelaku, perannya jelas, yang merupakan kelompok motor," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sangkala dikutip dari iNews Celebes, Rabu (23/9/2026).

Kekejaman komplotan ini tergambar dari salah satu insiden di mana mereka menculik dan menyiksa seorang warga. Korban tidak hanya dilukai dengan parang, tetapi juga dipanah dari belakang.

"Dia melakukan penganiayaan dengan cara menculik seseorang, kemudian menusuk korban dengan menggunakan senjata busur panah yang menancap ke bagian punggung. Kemudian ada di antara mereka yang melukai korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, seperti itu," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut