Dari Gorontalo hingga Nagreg, Begini Kronologi Kolonel P Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai

Subhan Sabu
Dua terduga pelaku (lingkaran merah) dibantu seorang pengendara motor, menggotong korban Handi Saputra terekam video amatir warga. Sedangkan korban Salsabila tergeletak di tepi jalan. (Foto: tangkapan layar video amatir)

Mobil itu ditumpangi oleh tiga anggota TNI AD yang salah satunya adalah Kolonel Infanteri P. Setelah kejadian tersebut, tiga orang tersebut rencananya membawa korban ini ke rumah sakit terdekat.

"Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu," kata Kapendam.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain UU Lalu Lintas, ketiga oknum TNI AD itu juga dijerat dengan KUHPidana. Antara lain, Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Dipimpin Wali Kota, Ribuan ASN Demo Mapolda Gorontalo Protes Kriminalisasi

11 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk

15 hari lalu

Kecelakaan Maut di Sidoarjo, Pejalan Kaki Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk Trailer

16 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, Pemotor Perempuan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

1 bulan lalu

Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Ngawi Terungkap, Sopir Truk Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal