Data Gugus Tugas Covid-19 Sulsel, Jumlah Pasien Positif Tembus 5.001 Orang

Antara
Prosesi pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

"Jadi tidak boleh lagi ada yang keluar-masuk Makassar tanpa jelas statusnya," katanya.

Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mewacanakan aturan pembatasan orang di daerahnya. Dengan begitu tidak semua orang bisa keluar dan masuk tanpa menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.

"Sementara kita godok. Tujuan utama pembatasan itu untuk meminimalisasi potensi penyebaran covid," kata Rudy.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
19 jam lalu

WNI asal Maros Tewas Diduga Dibunuh Teman di Armenia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

20 jam lalu

Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

5 hari lalu

Viral Video Penyerangan di Makassar, Ternyata Anak SD Main Perang-perangan Pakai Kertas

9 hari lalu

Makassar jadi Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Tembus 35,5 Derajat Celsius

9 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal