Desersi sejak 2022, Anggota Polrestabes Makassar Brigpol Nasrullah  Dipecat

iNews
Upacara PTDH terhadap Brigpol Nasrullah digelar di Aula Mapolrestabes Makassar, dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (5/2/2026). (Foto:Istimewa). 

MAKASSAR, iNews.id - Anggota Polrestabes Makassar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dengan meninggalkan tugas selama 520 hari. Personel tersebut diketahui bernama Brigadir Polisi (Brigpol) Nasrullah.  

Upacara pemecatan atau PTDH digelar di Aula Mapolrestabes Makassar, dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (5/2/2026). 

Prosesi dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dan keberadaannya tidak diketahui. Dalam upacara itu, foto Brigpol Nasrullah ditampilkan dengan tanda silang sebagai simbol pemecatan.  

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa Brigpol Nasrullah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi sejak 2022.  

“Yang di-PTDH atas nama Nasrullah. Pelanggarannya adalah desersi lebih dari 30 hari. Kurang lebih dari tahun 2022 sampai dengan 2024 tidak pernah masuk kantor, sehingga diputuskan dalam sidang kode etik untuk dilakukan PTDH,” ujar Kombes Arya Perdana dikutip dari iNews Celebes.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Anggota Polrestabes Makassar Dipecat karena Desersi, 6 Bulan Tak Masuk Dinas

4 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

10 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

16 hari lalu

Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya

16 hari lalu

Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang Jadi Jaminan, Diduga gegara Utang Arisan Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal