Diduga Jual Barang Sitaan Negara, Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan

Antara
Ratusan motor sitaan di Gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas, Jalan Rutan Makassar, Sulawesi Selatan belum lama ini. (ANTARA/Darwin Fatir)

"Ada sanksi disiplin PNS dan begitu pun jika ada unsur pidana, akan diserahkan ke penegak hukum," ucapnya.

Sementara untuk pengganti posisi yang bersangkutan, Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt.

Dengan penunjukan jabatan tersebut, fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu.

Baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Sebelumnya, Arifuddin diduga menjual barang sitaan negara berupa kendaraan roda dua yang tersimpan di dalam gudang Kantor Rupbasan Kelas I Makassar, Jalan Rutan Makassar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pendaki Jatuh di Gunung Bulu Baria Gowa, Cedera Tulang Ekor hingga Tak Bisa Berjalan

6 hari lalu

Bakar Sampah di Lantai 3, Bangunan Rumah di Gowa Ikut Hangus Dilalap Api

9 hari lalu

WNI asal Maros Tewas Diduga Dibunuh Teman di Armenia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

1 bulan lalu

Mobil Terbakar usai Isi BBM di SPBU Pangkep, Polisi Temukan Jeriken Berisi Bensin

1 bulan lalu

ODGJ Lempari Pengendara dan Rusak Toko di Pangkep, Berujung Ditangkap Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal