Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

iNews TV
Ilustrasi tersangka kasus pencurian motor di Makassar kembali ditangkap. (Foto: Dok.iNews)

Meskipun diduga mengalami gangguan kejiwaan, Polrestabes Makassar tetap melanjutkan proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga kini, polisi masih terus mencari barang bukti sepeda motor curian yang diakui pelaku disimpan di sejumlah tempat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung, 1 DPO Diburu

10 bulan lalu

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

1 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

2 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

2 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal