Ditangkap Usai Cium Paksa Mahasiswi, Tukang Galon Berusia 50 Tahun Tak Merasa Bersalah

Amnar Sengkang
Seorang tukang pengantar galon AM (50) ditangkap Satreskrim Polres Wajo usai menarik hidung dan mencium pipi mahasiswi secara paksa. (Foto: Amnar Sengkang)

“Korban ditemani orang tuanya membuat laporan kepada polisi. Kemudian Polres Wajo menangkap saudara AM,” tuturnya.

Di hadapan polisi pelaku terlihat tak merasa bersalah. Pelaku menganggap perbuatannya merupakan hal yang biasa saja.

Polisi saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
13 hari lalu

Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University yang Hilang Sepekan Ditemukan, Begini Kondisinya

14 hari lalu

Viral Mahasiswi Telkom University Sudah 7 Hari Hilang Misterius, Keluarga Panik

18 hari lalu

Kecelakaan di Salatiga, Mahasiswi Berboncengan Motor Ditabrak Truk Tronton

25 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

1 bulan lalu

Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar saat Pulang Kuliah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal