Ditetapkan Tersangka, Pasutri Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Tak Penuhi Panggilan

Bugma
Ibu pemilik kafe pingsan saat membuat laporan di SPKT Polres Gowa atas dugaan tindak penganiayaan saat razia PPKM. (Foto: iNews/Bugma)

GOWA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) korban pemukulan anggota Satpol PP ditetapkan tersangka penyebaran berita bohong. Sebelumnya, keduanya menyebarkan hoaks hamil di media sosial.

Usai ditetapkan tersangka, pasutri berinisial NH dan AM kini belum memenuhi panggilan Polres Gowa. Keduanya beralasan sedang sakit.

Satreskrim Polres Gowa menjerat kedua pasutri ini dengan undang-undang ITE atas kasus penyebaran berita bohong. Pasutri terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pasutri ini sudah ditetapkan tersangka terkait menyebaran berita bohong yang kemudian viral," kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Sabtu (27/11/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

19 hari lalu

Tragedi KM Mutiara Santosa 2, Pasutri dan 2 Balita Selamat usai Lompat ke Laut

1 bulan lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

1 bulan lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

2 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal