Dituduh Tilap Uang Patungan Miras, Pria di Makassar Tewas Dianiaya Teman Mabuk

iNews TV
Polisi menahan tersangka penganiayaan teman sendiri di Kota Makassar lantaran dituduh menilap uang patungan miras. (Foto: iNews)

Atas tindakan kejinya, Hambali kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Rappocini. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun," kata Iptu Ali Jaras.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Biadab! Nenek 67 Tahun di Pasaman Dianiaya OTK hingga Nyaris Tewas

8 bulan lalu

Geger! Petugas Cleaning Service Tewas Dianiaya Rekan Kerja di RSUD Majalaya Bandung

2 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

2 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

2 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal