Dosen Universitas Halu Oleo Tersangka Kasus Asusila Mahasiswi, Hari Ini Diperiksa

Antara
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman. (ANTARA)

KENDARI, iNews.id - Polresta Kendari menetapkan dosenUniversitas Halu Oleo inisial B sebagai tersangka kasus asusila mahasiswi inisial RN. Penetapan status tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Kami hari ini tanggal 18 Agustus 2022 menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka," ujar Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman, Kamis (18/8/2022) malam.

Eka menambahkan, hasil olah TKP dan keterangan saksi yang berjumlah lima orang serta sejumlah bukti yang ada menguatkan keyakinan penyidik untuk menetapkan tersangka.

Hari ini Polresta Kendari akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada B untuk penyidikan. Selanjutnya kasus ini akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Eka, untuk penahanan tersangka tergantung situasi. Jika tersangka B kooperatif bisa saja tidak dilakukan penahanan. Namun wajib lapor sebagai tahanan kota.

"Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu. Dalam arti kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Tawuran Pelajar di Kendari, 2 Siswa SMA Luka Terkena Busur di Kepala dan Pinggang

2 bulan lalu

Tipu Jemaah Umrah Rp1,8 Miliar di Sultra, Direktur Travelina Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Kendari, 17 Orang Ditangkap Puluhan Motor Disita

3 bulan lalu

Utang Rokok Berujung Penyerangan Kios di Kendari, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

3 bulan lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal