DPRD Sulsel Gagas Ranperda Tindak Pidana Perdagangan Orang

Antara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Antara)

Kendati ada undang-undang beserta turunannya yang mengatur soal perdagangan manusia, dia berhasap ranperda ini akan memberikan penguatan aturan yang lebih baik.

Terkait aturan TPPO katanya, telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur sanksi bagi para pelaku.

Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang T ata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

6 bulan lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

10 bulan lalu

Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

11 bulan lalu

Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

1 tahun lalu

Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda RPJMD hingga KUA-PPAS Perubahan 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal