Dugaan Pelanggaran Netralitas, 61 ASN di Sulsel Dilaporkan Bawaslu ke KASN

Antara
Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)

Asry menambahkan, tren pelanggaran administrasi bagi penyelenggara tercat ada empat anggota PPS menjabat dua periode, enam pelayanan KPU dalam proses pendaftaran penyelenggara adhoc, dan lima PPK diduga melanggar tata cara verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Selain itu, satu PPK tidak menyampaikan kepada peserta rapat rekapitulasi sesuai ketentuan undang-undang.

Selanjutnya, ada enam pelanggaran kode etik penyelenggara, masing-masing satu KPU provinsi dan KPU kabupaten tidak profesional atas dugaan keberpihakan pembentukan PPS. Selain itu, PPK melanggar prinsip sebagai penyelenggara karena meloloskan calon PPS yang tidak memenuhi syarat.

"Selain itu, dalam seleksi panwascam di desa dan kelurahan, PPDP tidak netral. Koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten tidak netral dan diduga ada keberpihakan kepada bakal pasangan calon," kata mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba itu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berduka, Bupati Bangkalan Minta Kasus Kematian ASN di Bandara Segera Diungkap

57 tahun lalu

7 Fakta Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda, Nomor 5 Bikin Merinding

57 tahun lalu

ASN Bangkalan Diduga Tewas 2-3 Hari Sebelum Ditemukan di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Hasil Autopsi ASN Bangkalan Tewas di Parkiran Bandara, Ditemukan Luka Benda Tumpul

57 tahun lalu

Misteri Kematian ASN Bangkalan, CCTV Rekam Sosok Pria Kemudikan Mobil Dinas Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal