Efek Corona, 53 Warga Binaan Lapas Makassar Disuruh Pulang

Okezone
Herman Amiruddin
Narapidana dibebaskan dari penjara untuk mencegah penularan virus corona. (Foto: Antara).

Kebijakan ini melalui syarat integrasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Lapas). Warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani dua per tiga masa pidana terhitung 31 Desember 2019.

"Kesuksesan program ini sebagai implementasi dari target Menkumham yang akan melepaskan 35.000 narapidana dalam sepekan, saya harap program ini dapat membantu memutuskan mata rantai penyebaran corona," ujar dia,

Ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Menkum HAM No 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM No M.HH-19.PK/01.04.04 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

2 hari lalu

BNPP Kirim Kontingen di MTQ VIII Korpri Nasional 2026 Makassar, Usung Semangat Integritas

7 hari lalu

Kebakaran 4 Rumah di Makassar, 1 Orang Ditemukan Tewas Terjebak Api

7 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

15 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal