Efek Corona, 53 Warga Binaan Lapas Makassar Disuruh Pulang

Okezone
Herman Amiruddin
Narapidana dibebaskan dari penjara untuk mencegah penularan virus corona. (Foto: Antara).

Kebijakan ini melalui syarat integrasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Lapas). Warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani dua per tiga masa pidana terhitung 31 Desember 2019.

"Kesuksesan program ini sebagai implementasi dari target Menkumham yang akan melepaskan 35.000 narapidana dalam sepekan, saya harap program ini dapat membantu memutuskan mata rantai penyebaran corona," ujar dia,

Ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Menkum HAM No 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM No M.HH-19.PK/01.04.04 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
5 jam lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

4 hari lalu

Kebakaran Hebat di Makassar, 5 Rumah Ludes Dilahap Api gegara Korsleting Listrik

4 hari lalu

Tragis! Pemulung di Makassar Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras gegara Uang Rokok

4 hari lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar, Getaran Terasa hingga Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal