Eks Legislator Pangkep Divonis 1,5 Tahun Kasus Video Asusila, PDIP Siapkan PAW

Muhammad Subhan
Ilustrasi kasus hukum mantan anggota DPRD Pangkep atas kasus penyebaran video asusila. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Mantan anggota DPRD Pangkep divonis 1,5 tahun atas kasus penyebaran video asusila. Merespons putusan tersebut, Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Pangkep telah menyiapkan nama untuk penggantian antar waktu (PAW) legislator berinisial SAR tersebut.

Ketua DPC PDIP Pangkep H Rasyid mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan DPD PDIP Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk sanksi terhadap kadernya berinisial SAR. Baik itu PAW maupun pemecatan dari keanggotaan.

"Saya sudah lihat putusannya. Terkait sikap partai bagaimana, kami akan koordinasikan dengan DPD," ujarnya, Rabu (15/9/2021).

Diketahui, Pengadilan Tinggi Sulsel telah memutuskan pidana satu tahun enam bulan untuk terdakwa SAR, anggota DPRD Pangkep nonaktif. Vonis tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Negeri Pangkep yaitu satu tahun 10 bulan.

Vonis tersebut tertuang putusan Nomor 392/PID.SUS/2021/ PT MKS yang dibacakan Hakim Ketua Corry Sahusilawane dan disaksikan Hakim Anggota H Sulthoni dan Harini.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Bisnis Video Asusila Sesama Jenis di Cirebon, 50 Rekaman Disita

14 hari lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

31 hari lalu

Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep

3 bulan lalu

PDIP Nonaktifkan Sementara Veronika Lake Imbas Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

3 bulan lalu

Anggota DPRD dari PDIP Veronika Lake Buka Suara soal Dugaan Intimidasi di Kasus Dokter Icha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal