Eks Pejabat PUTR Sulsel Perantara Suap Nurdin Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara 

Antara
Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Pengadilan TipikorMakassar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasiNurdin Abdullah.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap. Terdakwa dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar ketua majelis hakim Ibrahim Palino dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (29/11/2021).

Edy Rahmat dipidana dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke=1 KUHP.

Edy Rahmat merupakan perantara terjadinya suap dan gratifikasi kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Karena alasan itu dia tidak dikenakan hukuman tambahan yakni uang pengganti hasil dari suap dan gratifikasi.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf mengaku pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan kliennya. 

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan nota pembelaan yang telah disampaikan, seharusnya Edy Rahmat diputus bebas.

"Kalau melihat fakta-fakta persidangan dan pengertian hukum, harusnya klien kami bebas," ucap Abdi Manaf.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

PSM Makassar Tunjuk Darije Kalezic Jadi Pelatih, Juku Eja Siap Menatap Musim Baru

57 tahun lalu

Tragis, 2 Pemancing di Pangkep Tewas Tenggelam usai Jatuh di Sungai Pangkajene

57 tahun lalu

Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Luwu Utara, Terasa hingga Poso

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal