Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Gratifikasi

Ariedwi Satrio
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin disebut jaksa menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200.00 dolar Singapura.

Atas perbuatan suapnya, Nurdin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

14 hari lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

14 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

15 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

27 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal